Halaman

05 Januari 2010

Layakkah Gus Dur diberi Gelar Pahlawan???

Layakkah Gus Dur diberi gelar pahlawan? Pertanyaan ini yang ada dibenak saya ketika mendengar berita bahwa Gus Dur di usulkan menjadi Pahlawan Nasional. Mungkin andapun berfikir, apakah layak seorang Gus Dur yang bisa kita lihat dalam kesehariannya yang "nyeleneh" kita beri gelar Pahlawan Bangsa? Mungkin bagi segelintir orang hal ini sangat didukung. Apalagi usulan ini pertama kali dicetuskan oleh Partai Kebangkitan Bangsa yang secara emosional memiliki ikatan yang erat dengan Gus Dur.

Namun beberapa fraksi di DPR mendukung usulan ini. Usulan dukungan disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal, Ketua FPDI Cahyo Kumulo, Sekretaris FPP Muhammad Romahurmuzi, Ketua Fraksi PAN Asman Abnur, Ketua Fraksi Hanura Abdilla Fauzi Ahmad, Sekretaris Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far.

Selain sembilan fraksi tersebut, dukungan juga datang dari mantan ketua MPR RI Amien Rais. Menurutnya, Gus Dur secara otomatis mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari pemerintah karena separuh perjalanan hidup Gus Dur sudah didedikasikan dan diabdikan pada bangsa ini sehingga sudah sepantasnya, gelar pahlawan nasional diberikan kepada mantan ketua umum PBNU itu.


Mari kita pikirkan dengan matang dengan menggunakan akal sehat. Apakah hal itu pantas ataukah tidak. Jika karena Gus Dur sudah mendedikasikan dan mengabdikan diri pada bangsa ini sebagai presiden, maka bagaimana dengan mantan-mantan presiden yang lain yang tidak diberi gelar Pahlawan Bangsa?

Selain itu, ada mekanisme undang-undang yang mengatur tentang pemberian gelar pahlawan nasional. Undang–undang yang mengatur tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bagi seseorang tertuang dalam undang-undang No 20 Tahun 2009.

Pemberian gelar pahlawan ini harus objektif, harus didasarkan jasa dan pengorbanannya kepada negara. Sebaliknya pemberian gelar pahlawan ini tidak bisa dilakukan dengan voting seperti halnya kontes – kontes idola di TV.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk seseorang bisa mendapatkan gelar sebagai pahlawan. Persyaratannya antara lain adalah warga negara Indonesia, tidak memiliki catatan kriminal minimal selama 5 tahun dan berjasa kepada bangsa dan negara.

Jadi, mari kita nilai layak atau tidakkah seorang Gus Dur diberi gelar Pahlawan Nasional? Atau mingkin cukup menjadi pahlawan bagi kelompoknya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar