Halaman

05 Januari 2010

Lemahnya Hukum dan Mahalnya Keadilan

Lemahnya hukum di negara kita tercinta ini sangat-sangatlah terlihat jelas. Bagaimana tidak, bagi kelompok-kelompok penguasa dan orang-orang berduit hukum dapat dengan mudah dibeli. Maraknya makelar kasus yang terjadi pada beberapa kasus yang dapat kita lihat dulu pada kasus-kasus besar. Namun hal ini tidak berlaku bagi masyarakat kecil yang terbelit masalah hukum.

Aksi solidaritas koin untuk Prita Mulyasari menjadi sindiran halus dan tajam bagi para penegak hukum. Koin untuk prita menjadi bukti real bahwa masyarakat kita sudah gerah dengan kesewenang-wenangan penegakan hukum di Indonesia.

Maka fenomena penegakan hukum akhir-akhir ini membentuk suatu statemen tersendiri bagi masyarakat kita, yaitu begitu mahalnya keadilan bagi rakyat kecil dan murahnya kesewenang-wenanganan bagi para penguasa dan orang berduit. Ironis, hukum di negeri bisa diputar balikkan dengan satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Hasilnya, landasannya bukanlah keadilan tapi permainan undang-undang. Kesalahan bisa dibenarkan dan kebenaran bisa disalahkan. Miris tapi begitulah adanya.



Maka aksi solidaritas koin untuk Prita Mulyasari mempunyai arti yang sangat dalam. Koin adalah bentuk terkecil dari mata uang yang artinya bahwa masyarakat kecil harus membayar mahal untuk mendapatkan keadilan dan bagi para penguasa dan berduit kesewenang-wenangan itu murah harganya.
Seandainya keadilan itu bisa didapat dengan sebenarnya maka prita bisa bebas mendapatkan keadilan itu. Karena hanya manusia yang berhati batulah yang tidak terusik hatinya dengan kasus yang diaanggap remeh seperti ini. Namun sayang keadilan di negeri ini harus di bayar dengan timbunan kertas.

Sungguh memprihatinkan keadaan negara ini dalam hal penegakan hukum dan keadilan bagi rakyatnya sangatlah terlihat jelas sangat memihak kaum penguasa dan berduit. Entah sampai kapan keadaan ini akan selalu menghantui rakyat kecil yang tidak punya banyak lembar rupiah untuk membeli keadilan yang semestinya dapat mereka dapat dan itu adalah hak mutlak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar